Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 37 Tahun 2021

Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Kelembagaan; 4. Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Penderita Malaria; 5. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; 6. Pencegahan Dan Penanggulangan Resiko; 7. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; 8. Pembentukan Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; 9. Peran Serta Unit Pelayanan Kesehatan Dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.38
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 316 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan