Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Kelembagaan; 4. Penemuan, Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Penderita Malaria; 5. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa; 6. Pencegahan Dan Penanggulangan Resiko; 7. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; 8. Pembentukan Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; 9. Peran Serta Unit Pelayanan Kesehatan Dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat