Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Sistematika Penyusunan Renja PD terdiri dan: a. BAB I : PENDAHULUAN; Mengemukakan tentang latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan. b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; Mengemukakan evaluasi pelaksanaan renja perangkat daerah tahun lalu dan capaian renstra perangkat daerah, analisis kinerja pelayanan perangkat daerah, isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, review terhadap rancangan awal RKPD, serta penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat. c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; Mengemukakan telaahan terhadap kebijakan nasional, tujuan dan sasaran renja perangkat daerah serta program dan kegiatan. d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; e. BAB V : PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat