Peta Batas Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2020/No.677
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik dan Desa Guci Kecamatan Bulik, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik dengan Desa Guci Kecamatan Bulik;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik dengan Desa Guci Kecamatan Bulik telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Bulik serta disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten Lamandau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Batu Kotam Kecamatan Bulik Dengan Desa Guci Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahuh 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
- Batas Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
- 8
|