Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Polisi Pamong Praja, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja 3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat