Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021

Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat Dan Simpatik) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat dan Simpatik) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Ruang lingkup Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi Si PERI TERCANTIK; Tahapan pelaksaaan Perizinan dan Nonperizinan melalui Aplikasi SI PERI TERCANTIK; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Melalui Aplikasi Si Peri Tercantik (Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi Cepat Dan Simpatik) Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.64
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan