peraturan bupati
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2021/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan sistem pemberian tambahan penghasilan yang sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan perlu disusun mekanisme pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa dalam rangka penyesuaian pemberian tambahan penghasilan yang sesuai dengan nama jabatan dan tingkat jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
- 17 halaman
|