Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 55 Tahun 2020

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. asas dan tujuan; b. fungsi, karakteristik, arah, dan strategi pelayanan kepemudaan; c. tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; d. peran, tanggung jawab dan hak pemuda; e. penyadaran; f. pemberdayaan; g. pengembangan; h. koordinasi dan kemitraan; i. prasarana dan sarana kepemudaan; j. organisasi kepemudaan; k. peran serta masyarakat; l. penghargaan; dan m. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.675
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan