Peraturan ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika Ketentuan Umum; Konfirmasi Wajib Pajak; Jenis Layanan Publik Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat