Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Asuransi Kepada Pengunjung Kolam Renang dan Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga di Kolam Renang Tirta Kenanga, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Tujuan, Asuransi, Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kegiatan Pariwisata Oleh Pihak Ketiga Di Kolam Renang Tiirta Kenanga, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat