Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian, Berisi Tentang 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian 3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat