Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi; Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat