Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan 3. Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Unsusr-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat