Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 54 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Di Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. prosedur pengalokasian bantuan; b. penerima bantuan PKR dan PBR; c. tim teknis; d. pelaksanaan; e. penyaluran; f. pelaporan dan pertanggungjawaban; g. pengawasan dan pengendalian; dan h. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 54 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni dan Bantuan Pembangunan Baru Rumah Layak Huni Di Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.674
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan