Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang pelayanan keliling penyelengaraan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Tanah Laut,dengan sistematika ketentuan umum,ruang lingkup,sasaran,objek dan persyaratan,mekanisme,pelayanan keliling perizinan dan nonperizinan,pengaduan masyarakat,ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat