Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan sistematika:Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Teknis Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat