Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 55 Tahun 2020

Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Percepatan Pencegahan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Strategi komunikasi perubahan perlaku dalam percepatan pencegahan dan penanganan Stunting dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik dan mengubah perilaku yang berpengaruh pada faktor risiko Stunting melalui perubahan perilaku, meningkatkan status gizi masyarakat, kualitas sumber daya manusia dan kualitas lingkungan dengan melibatkan semua unsur Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, swasta dan masyarakat. Ruang Lingkup Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku masyarakat meliputi: komitmen dan Wewenang Pemerintah Daerah; strategis komunikasi perubahan perilaku; pemantauan dan Evaluasi; dan pembiayaan. Upaya strategi komunikasi perubahan perilaku dalam percepatan pencengahan dan penanganan Stunting dilakukan strategi edukasi kesehatan dan gizi melalui: kemandirian keluarga; 8 Pilar STBM Stunting; gerakan Masyarakat Hidup Sehat; gerakan 1000 Hari Pertama Kehidupan; posyandu Keluarga; kelas Stunting; dan PMT dengan Intervensi bubur Jagung Kelor dan Ikan (IBUJARI).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 55 Tahun 2020 tentang Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Percepatan Pencegahan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Bagian Hukum Pemda Dompu
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan