Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Tujuan dari Peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian stimulus secara massal atas pokok’ ketetapan PBB-P2 untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan NJOP bumi yang signifikan. Ruang Lingkup dari Peraturan Bupati ini mengatur tentang : a. pemberian stimulus; dan b. besaran Stimulus. Stimulus secara massal PBB-P2 diberikan untuk setiap ketetapan yang dituangkan dalam SPPT PBB-P2 dalam bentuk pengurangan _pokok ketetapan PBB-P2 yang terhutang. Besaran stimulus secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari kenaikan pajak terhutang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat