Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Data; Pengumpulan Data; Pengelolaan Data; Publikasi Data; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat