Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Hubungan Kerja Staf Ahli Bupati, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Prinsip Hubungan Kerja; Pola Hubungan Kerja; Mekanisme Pelaksanaan Hubungan Kerja; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat