Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Fungsi Masing-Masing Organisasi Perangkat Daerah; Pola Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah; Jalur Koordinasi Antar Organisasi Perangkat Daerah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat