Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, UPTD pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, UPTD pada Dinas Kesehatan, UPTD pada DInas tenaga Kerja, UPTD pada Dinas Perhubungan, UPTD pada Dinas Pariwisata, UPTD pada Dinas Pertanian, PErikanan dan Pangan, UPTD pada DInas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, UPTD pada DInas Pekerjaan Umum, kepegawaian, tata kerja, perincian tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat