HIBAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Kesenian di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan
pelayanan, serta pembinaan terhadap masyarakat di
bidang kesenian, maka Pemerintah Kabupaten
Semarang melalui kegiatan pada Dinas Pendidikan,
Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga telah
mengalokasikan bantuan berupa hibah uang kepada
lembaga kesenian ; bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan
dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun
petunjuk pelaksanaan pemberian hibah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 118
Tahun 2011; Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 52
Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada lembaga Kesenian di
Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 10 hal
|