Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 35 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No.14 Tahun 2012 ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Penunjukan Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Telah Kedaluwarsa; Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Gunungkidul No.14 Tahun 2012 ttg Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
26 September 2012
Tanggal Pengundangan
26 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.5 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan