PEMBERIAN HIBAH KEPADA MASYARAKAT BIDANG PERTANIAN, PERIKANAN DAN PANGAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Bidang Pertanian, Perikanan dan Pangan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan masyarakat secara umum, maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang melalui
kegiatan di Bidang Pertanian, Perikanan dan Pangan
telah mengalokasikan bantuan berupa hibah barang
kepada masyarakat bidang Pertanian, Perikanan dan
Pangan di Kabupaten Semarang; bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun Petunjuk
Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat
Bidang Pertanian, Perikanan dan Pangan di Kabupaten
Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
- Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Bidang
Pertanian, Perikanan dan Pangan di Kabupaten Semarang tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
- 10 hal
|