Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2020

Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dasar Pengenaan Pajak, Tata Cara Perhitungan Pajak, Dan Masa Pajak; 2. Tata Cara Pemungutan Pajak; 3. Tata Cara Penagihan Pajak; 4. Penyitaan; 5. Lelang; 6. Keberatan Dan Banding; dan 7. Tata Cara Pembukuan Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.660
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan