Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran 2017, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN ALOKASI DANA DESA; PENETAPAN RlNCIAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA; PENYALURAN ALOKASI DANA DESA; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat