Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/NO.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- . bahwa beradasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa ketentuan
pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retibusi daeras
dan tata cara pembagian nya kepada setiap Desa diatur
dengan Peraturan Bupati
bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito
Kuala tentang tata cara pengalokasian, penyaluran,
penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa
untuk setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran
2017.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini memuat tentang tata cara pengalokasian, penyaluran,
penggunaan dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa
untuk setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran
2017, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN; PENETAPAN BESARAN DAN TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH; TATA CARA PENYALURAN; dan PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 14 halaman
|