Peraturan Bupati ini mengatur tentang perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan dan permukiman, tim verifikasi, prosedur penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pencatatan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat