Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; KLA; Kelembagaan KLA; Pemenuhan Hak-Hak Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat