Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang memuat Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; KLA; Kelembagaan KLA; Pemenuhan Hak-Hak Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2021/No.10
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan