Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Staf ahli berjumlah paling banyak tiga orang dan membidangi Kesejahteraan rakyat, Perekonomian, dan Administrasi Umum. Staf ahli Walikota mempunyai fungsi dalam pemberian pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual, perumusan dan penelahaan masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya, melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota, serta pelaporan terhadap pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat