Peraturan ini memuta tentang Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Dan Tanggungjawab; Pembentukan Kewenangan Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Sarana dan Prasana; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat