Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuta tentang Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perpustakaan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Dan Tanggungjawab; Pembentukan Kewenangan Penyelenggaraan dan Pengembangan Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Sarana dan Prasana; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/No.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan