Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kearsipan, Bidang Perlindungan, Penyelamatan, Data, dan Informasi Arsip, Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Bidang Pelestarian Koleksi Pustaka dan Data Informasi, Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kearsipan dan perpustakaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat