Peraturan ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD APML) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021-2025, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Arah Kebijakan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan; 3. Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021-2025; 4. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021-2025; 5. Pemantauan dan Evaluasi dan Capaian Target Penanganan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021-2025; 6. Pendanaan dan Kebutuhan Investasi; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat