Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 35 2. Mengubah ketentuan Pasal 36 3. Mengubah ketentuan Pasal 37 4. Mengubah ketentuan Pasal 38 5. Mengubah ketentuan Pasal 39 6. Mengubah ketentuan Pasal 45 7. Mengubah ketentuan Pasal 46 8. Mengubah ketentuan Pasal 47 9. Mengubah ketentuan Pasal 52 10. Mengubah ketentuan Pasal 55 11. Mengubah ketentuan Pasal 56 12. Mengubah ketentuan Pasal 86 13. Mengubah ketentuan Pasal 87 14. Menyisipkan Pasal baru diantara Pasal 87 dan Pasal 88, yakni Pasal 87A 15. Mengubah ketentuan Pasal 88 16. Mengubah ketentuan Pasal 89 17. Mengubah ketentuan Pasal 92 18. Mengubah ketentuan Pasal 93 19. Mengubah ketentuan Pasal 105 20. Mengubah ketentuan Pasal 106 21. Mengubah ketentuan Pasal 107 22. Mengubah ketentuan Pasal 108 23. Mengubah ketentuan Pasal 110 24. Mengubah ketentuan Pasal 111 25. Mengubah ketentuan Pasal 112 26. Mengubah ketentuan Pasal 115 27. Mengubah ketentuan Pasal 117 28. Mengubah ketentuan Pasal 125 29. Mengubah ketentuan Pasal 127 30. Mengubah ketentuan Pasal 133 31. Mengubah ketentuan Pasal 134 32. Mengubah ketentuan Pasal 135

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sei Rampah
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
BD.21/No.27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan