Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Cara Pleaksanaa KSWP; 4. Jenis Layanan Publik Tertentu; 5. Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWP; 6. Pendanaan; dan 7. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat