Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan an ruang lingkup, sasaran pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, hasil pembinaan dan pengawasan, pemanfaatan hasil pembinaan dan pengawasan, tim evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat