Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pajak Daerah; dan 3. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat