Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu Pada Lingkup Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Penerimaan Tamu Pada Lingkup Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Kuala; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelaksanaan SOP OPD; 5. Pengawasan Pelaksanaan; 6. Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; 7. Tata Kerja; 8. Sarana dan Prasarana; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat