Peraturan Bupati Barito Kuala Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan; 4. Kelembagaan Bagian Kesatu Tujuan, Tugas, Fungsi BLUD UPT Puskesmas; 5. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; 6. Prosedur Kerja; 7. Standar Pelayanan Minimal; 8. Tarif Layanan; 9. Struktur Anggaran BLUD; 10. Perubahan Anggaran; 11. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; 12. Pengelolaan Sumber Daya Lain; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Evaluasi dan Penilaian Kerja; 15. Akuntabilitas Kerja; 16. Surplus dan Defisit; dan 17. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat