KOTA YOGYAKARTA –DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK–FUNGSI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, BD.2016/NO.84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka perlu mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Yogyakarta.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di Dinas ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas. Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 9 HLM;-
|