Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2020

Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pendataan, Pendaftaran Dan Pelaporan Objek Pajak; 2. Penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT Dan SKPDN; 3. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); 4. Masa Pajak; 5. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Dan Penagihan; 6. Pengurangan Pajak Sarang Burung Walet; 7. Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pembetulan, Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 8. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 9. Insentif Pemungutan; 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; dan 11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
19 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020
Tanggal Berlaku
19 Maret 2020
Sumber
BD.2020/NO.658
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 58 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanan Bab XI Pengaturan Pajak Sarang Burung Walet Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah;

  2. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 42 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Lamandau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan