Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah UPT Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 3. Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; dan 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat