Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; 4. Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat