Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 87 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Limbah B3 Medis Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keungan Daerah; 4. Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Limbah B3 Medis Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.87
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan