ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun
2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tersebut, perlu
mengatur petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud; bahwa dengan diaturnya petunjuk pelaksaan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
tersebut, maka Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun
2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemilihan kepala desa, laporan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, larangan kepala desa, pembinaan dan pengawasan.
|