Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan organisasi Sekretariat DPRD térdiri dari : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan; 2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri dari: 1. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan; 2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan 3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari: 1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran; 2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; dan 3. Sub Bagian Keijasama dan Aspirasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
104
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
BD 2020/ No. 104
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan