Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan organisasi Sekretariat DPRD térdiri dari : a. Sekretaris DPRD; b. Bagian Umum dan Keuangan, terdiri dari : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan; 2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Rumah Tangga. c. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri dari: 1. Sub Bagian Kajian Perundang-Undangan; 2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah; dan 3. Sub Bagian Humas, Protokol dan Publikasi. d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri dari: 1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran; 2. Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan; dan 3. Sub Bagian Keijasama dan Aspirasi. e. Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dan melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat