Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Uum; 2. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 3. Pengadaan Secara Elektronik; 4. Pembayaran; 5. Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 6. Pengawasan Internal; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat