Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Belanja Modal Badan Layanan Umum Daerah dan Insentif Unit Pelaksana Teknis Limbah B3 Kabupaten Barito Kuala, yang berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Sumber Daya Manusia dan Remunerasi; 3. Insentif; dan 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat