Peraturan Bupati Tentang Digitalisasi Desa Dalam Layanan Administrasi Kependudukan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Jenis-Jenis Layanan 4. Mekanisme Pelaksanaan Layanan 5. Pengarsipan Dokumen Kependudukan 6. Pembinaan Dan Pengawasaan 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat