Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2021

Digitalisasi Desa dalam Layanan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Digitalisasi Desa Dalam Layanan Administrasi Kependudukan, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Jenis-Jenis Layanan 4. Mekanisme Pelaksanaan Layanan 5. Pengarsipan Dokumen Kependudukan 6. Pembinaan Dan Pengawasaan 7. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Desa dalam Layanan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
02 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2021
Tanggal Berlaku
02 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.26
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan