Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 83 Tahun 2021

Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, yang berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 5. Pelaksana Anggaran; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.83
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan