Peraturan Bupati Barito Kuala ini mengatur tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup, yang berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan; 5. Perencanaan dan Penganggaran; 5. Pelaksana Anggaran; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat