Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Direncanakan Kepada Korban Bencana Alam Dan Bencana Sosial, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran Penerima Bantuan 3. Besar Bantuan Uang Untuk Bahan Bangunan Rumah 4. Penganggaran 5. Tata Cara Mendapatkan Bantuan Bencana Alam 6. Bencana Sosial 7. Pengelolaan Pertanggung Jawaban 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat